BPKH

BPKH (Badan Pelayanan Konsultasi Hukum)

BPKH merupakan lembaga yang memberikan layanan konsultasi hukum bagi koperasi. Lembaga ini berperan dalam membantu koperasi dalam berbagai aspek hukum, baik terkait peraturan perundang-undangan maupun dalam penyelesaian sengketa.

Fungsi & Peran:
  • Memberikan konsultasi hukum kepada koperasi mengenai regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Membantu penyelesaian sengketa hukum yang melibatkan koperasi.
  • Mengedukasi pengurus dan anggota koperasi tentang aspek hukum dalam pengelolaan koperasi.
  • Menyediakan layanan bantuan hukum bagi koperasi yang mengalami permasalahan hukum.
  • Mendorong penyesuaian kebijakan koperasi dengan regulasi yang berlaku.