Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, memberikan tanggapan terkait dugaan korupsi dalam kasus pengoplosan Pertamax oleh Pertamina. Ia menjelaskan bahwa proses pencampuran bahan bakar yang dilakukan adalah “blending”, bukan “oplosan”. Blending merupakan pencampuran yang sesuai standar untuk mencapai spesifikasi tertentu, sedangkan oplosan mengacu pada pencampuran ilegal yang menurunkan kualitas BBM.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi terkait tata kelola minyak mentah. Bambang Haryadi menekankan bahwa proses blending yang dilakukan oleh Pertamina telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai oplosan.
Kasus ini juga memicu reaksi masyarakat, termasuk pengemudi ojek online yang mengecam keras tindakan tersebut. Selain itu, antrean panjang terjadi di SPBU Shell akibat masyarakat beralih ke penyedia BBM lain setelah munculnya kasus ini.
Selain kiprahnya di DPR, Bambang Haryadi juga dikenal sebagai sosok yang memimpin Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tidak memiliki legal standing yang sah. Dengan kedudukannya tersebut, ia diduga ingin menguasai dunia ekonomi perkoperasian dengan cara mengambil alih dan merampas kendali Dekopin dari gerakan-gerakan koperasi di seluruh Indonesia. Langkah ini menuai banyak kritik dari kalangan koperasi yang menilai upaya tersebut sebagai bentuk perampasan terhadap kedaulatan gerakan koperasi nasional.
Bambang Haryadi menegaskan bahwa proses blending yang dilakukan oleh Pertamina telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai oplosan. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya.